Jakarta - berita laporan investigasi Sigi dilarang tayang telah sampai ke telinga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Guna mengetahui masalah dengan semakin jelas, KPI ingin memanggil SCTV selaku stasiun televisi yang mempunyai acara itu.
'KPI ingin cek dahulu, benar atau tidaknya, kita mau panggil SCTV,' kata anggota KPI Pusat, Yazirwan Uyun, Kamis (14/10).
Yazirwan menjelaskan tiada ada satupun instansi yang dapat melarang suatu berita supaya tidak disiarkan sepanjang isinya tiada bertentangan dengan aturan.
'KPI juga tidak dapat melarang jikalau tiada terdapat hal yang dilanggar. KPI memiliki batasan pula,' tambahnya.
Gambar Ilustrasi
Seperti diberitakan, lantaran intervensi seorang menteri via pemilik SCTV, liputan investigasi Sigi tidak berhasil tayang tadi malam.
Seorang menteri Kabinet Indonesia Bersatu II dikabarkan terusik karena materi hasil liputan investigasi bertajuk Bisnis Seks di Balik Jeruji Penjara tersebut.
Program investigasi Sigi yang mengungkap kebobrokan lain di lembaga pemasyarakatan tersebut sedianya disiarkan tadi malam (13/10/2010). Tetapi, intervensi sang menteri lewat pemilik stasiun swasta nasional tersebut menjadikan acara itu tidak berhasil ditayangkan.
Sementara ini, pengelolaan penjara menjadi sorotan publik karena sangat banyak persoalan yang meyeruak di lembaga yang bernaung di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut.
Selain tiada mendatangkan efek jera, masyarakat umum murka karena tahanan malah makin menumbuh suburkan praktik kejahatan yang diperkirakan melibatkan para pengelolalanya. Misalnya, penjara jadi tempat penjualan malahan produksi narkoba.
sumber : http://www.suaranews.com/2010/10/mengungkap-bisnis-seks-dipenjara-sctv.html"
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar
Bagaimana menurut anda tentang postingan di atas? Silahkan masukan komentar anda tapi jangan nyepam OK.