akhirnya revaldo, bintang AADC, dijatuhi hukuman mati !!!!

Bookmark and Share

VIVAnews - Bintang muda Revaldo kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Revaldo ditangkap pihak berwajib dengan barang bukti sabu seberat 50 gram. Atas perbuatannya itu, artis muda ini diancam hukuman mati.

Hukuman itu tentu saja berat. Tapi ada beberapa alasan mengapa dia bisa ditimpa hukuman seberat itu. Pertama, bintang sinetron 'Ada Apa Dengan Cinta' sudah dua kali terlibat dalam kasus narkoba.

Kedua, barang bukti yang disita dalam penangkapan yang kedua itu cukup besar, shabu-shabu 50 gram. "Berdasarkan UU Narkotika, jika barang bukti di atas 10 gram maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan minimalnya 20 tahun penjara. Jadi pertimbangannya akan dilihat hakim," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafly Amar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis 22 Juli 2010.

Revaldo ditangkap pihak berwajib pada Selasa sore di bilangan wilayah Jakarta Barat. Pada saat ditangkap, bintang film '30 Hari Mencari Cinta' itu sedang melakukan transaksi narkoba.

Pria yang akrab disapa Aldo ini sempat berusaha kabur. Lalu terjadi kejar-kejaran dengan polisi. Tetapi polisi sukses membekuk, lalu membawanya ke Polres Jakarta Barat.

Sebelumnya, pada 10 April 2006 lalu, Aldo juga pernah ditangkap polisi karena narkoba. Pada saat itu, ditemukan sabu seberat 1 gram di kantong celana Aldo.

Polisi lalu memeriksa rumah kontrakan pria asal Sukabumi tersebut di kawasan Jati Padang Baru, Blok B No 1, Pasar Minggu. Di kontrakannya itu ditemukan juga satu linting ganja dan lima butir ekstansi.

Atas kasus pertamanya itu, Aldo dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Dia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Pada saat itu, pria bernama lengkap Revaldo Fifaldy Permana itu mengaku kapok dan akan memperbaiki dirinya. Dan kini Aldo kembali ke sandung masalah yang sama.

Perkembangan penguna narkoba di Indonesia memang sudah sangat mencemaskan. Data yang dilansir Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa hingga 2009, sudah 3,6 juta orang Indonesia mengkonsumsi barang laknat itu.

Dari jumlah 3,6 juta orang itu, sekitar 900 ribu orang sudah menjadi pecandu berat. Itu baru data hingga akhir 2009, yang jumlahnya diperkirakan terus membengkak pada tahun 2010 ini.

Itu sebabnya, sejumlah kalangan mendesak keras pemerintah, menghukum sekeras-kerasnya produsen dan pengedar barang laknat itu.

sumber: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=4778653 dan vivanews
epiyon blogspot

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda tentang postingan di atas? Silahkan masukan komentar anda tapi jangan nyepam OK.